KADER DESA
Sinopsis :
Kehadiran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi mempunyai mandat
untuk menjalankan NAWACITA Jokowi-JK, khususnya
NAWACITA Ketiga yaitu “Membangun Indonesia dari
pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa.” Salah
satu agenda besarnya adalah mengawal implementasi UU
No 6/2014 tentang Desa secara sistematis, konsisten dan
berkelanjutan dengan fasilitasi, supervisi dan pendampingan.
Pendampingan desa itu bukan hanya sekedar menjalankan
amanat UU Desa, tetapi juga modalitas penting untuk
mengawal perubahan desa untuk mewujudkan desa yang
mandiri dan inovatif.