DESA MANDIRI, DESA MEMBANGUN
Sinopsis :
Kehadiran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi mempunyai mandat untuk
menjalankan NAWACITA Jokowi-JK, khususnya NAWACITA
Ketiga yaitu “Membangun Indonesia dari pinggiran dengan
memperkuat daerah dan desa”. Salah satu agenda besarnya
adalah mengawal implementasi UU No 6/2014 tentang
Desa secara sistematis, konsisten dan berkelanjutan dengan
fasilitasi, supervisi dan pendampingan. Pendampingan desa
itu bukan hanya sekedar menjalankan amanat UU Desa,
tetapi juga modalitas penting untuk mengawal perubahan
desa untuk mewujudkan desa yang mandiri dan inovatif.
Harapan kami, dari hari ke hari desa inovatif semakin tumbuh